Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara Masalah Soimah Didatangi Debt Collector Pajak

10 April 2023, 14:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani /instagram.com/@smindrawati


PRFMNEWS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merespon keluhan figur publik yang juga pesinden Soimah Pancawati.

Seperti diketahui, Soimah mengeluh soal pengalamannya yang tidak mengenakan dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Termasuk dugaan adanya pegawai pajak yang membawa debt collector. Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Pajak mengusut persoalan yang dikeluhkan Soimah tersebut.

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu, Sri Mulyani Akui Terima Data PPATK Berbeda dengan Mahfud MD

"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," ujar Sri melalui akun Instagram resminya @smindrawati di Jakarta, dikutip PRFMNEWS, Senin 10 April.

Dalam unggahan itu, dia juga menyertakan video seorang wanita pegawai Ditjen Pajak.

Adapun video tersebut berisi klarifikasi dan penjelasan dari seorang pegawai Ditjen Pajak terkait kasus yang dialami oleh Soimah, di awali dengan sebuah permintaan maaf. Karena ketidaknyamanan dan pengalaman yang tidak enak dengan pegawai pajak.

Baca Juga: Heboh Soimah Akui Didatangi Debt Collector, Ditjen Pajak Buka Suara

"Pertama-tama, kami meminta maaf kepada ibu Soimah, jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami," ucap seorang pegawai Pajak wanita yang namanya disamarkan dalam video tersebut.

Kemudian, ada tiga hal yang perlu dijelaskan oleh pihak DJP terkait pengalaman Soimah, yang dinilai ada kesalahpahaman.

“Ada tiga hal yang perlu dijelaskan mengenai kasus ini,” ucap pegawai pajak.

Baca Juga: CEK FAKTA: THR Lebaran 2023 Dipotong Pajak? Kemnaker Beri Penjelasan Begini

“Sepertinya ada kesalahpahaman dengan Ibu Soimah. Perlu dicatat, sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu Ibu Soimah secara langsung,” kata pegawai tersebut melanjutkan.

Pertama, kata dia, mengenai kisah pada 2015 yang diceritakan Soimah ketika membeli rumah. Mengikuti kesaksian Soimah di notaris, pegawai itu berujar. Patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah.

Kalaupun ada interaksi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut.

Baca Juga: Ditjen Pajak dan BSSN Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Modus Penipuan Surat Tagihan Pajak

Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan kepada pembeli untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan.

“Kedua kenapa ada debt collector? kantor pajak menurut undang-undang sudah punya debt collector sendiri,” ungkapnya.

DJP mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, belum ada pegawai Pajak yang pernah bertemu dengan Soimah secara langsung.

Baca Juga: Yana Mulyana Minta Pejabat di Bandung untuk Lapor Pajak dan Tak Pamer Harta Kekayaan

"Pertama, mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah, mengikuti kesaksian beliau di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah," ujarnya.

"Validasi dilakukan kepada penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," tambahnya.

Kedua, soal debt collector, DJP mengonfirmasi bahwa menurut undang-undang (UU), kantor pajak memiliki debt collector sendiri yang disebut sebagai Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dengan dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak.

"Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak? Jika benar pegawai pajak, maka mungkin itu adalah Petugas Penilai Pajak yang meneliti pembangunan pendopo Ibu Soimah," papar pegawai wanita tersebut.

Petugas pajak, sebut dia, bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, serta tidak asal-asalan.

Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Soimah. Bahkan, dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo tersebut senilai Rp5 miliar.

"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Lalu yang ketiga, sempat beliau ketika dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi, mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023," jelasnya.

Pada rekaman chat komunikasi dengan Soimah, petugas DJP disebutkan hanya mengingatkan Soimah agar tidak terlambat membayar SPT, karena bisa terkena sanksi administrasi dan justru menawarkan bantuan jika terdapat kendala dalam pengisian agar tidak terlambat.

Menurut pegawai itu, pada chat tersebut, petugas hanya mengingatkan Soimah untuk melaporkan SPT dan menawarkan bantuan jika terdapat kendala dalam pengisian.

Agar tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret. KPP Pratama Bantul juga telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp, lalu mendapati dari awal hingga akhir petugasnya sangat santun dalam menyampaikan.

Hingga detik ini pun, kata KPP Pratama Bantul, meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, pihaknya tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan pendekatan persuasif.

“Demikian penjelasan kami. Kami telah mencoba menghubungi Ibu Soimah dan kami sangat terbuka jika Ibu Soimah dan kawan pajak ingin bertemu secara langsung dengan kami. Silahkan menghubungi kantor pajak terdekat jika membutuhkan bantuan. Terima kasih,” tutup Sri.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler