PRFMNEWS - Putra Siregar, pemilik toko ponsel PS Store, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran barang ilegal oleh Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta.
Saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas tersangka.
"Kami sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Milano, di Jakarta, Selasa, (28/7/2020).
Baca Juga: Cek Fakta : 2 Dokter RSUD Soreang Terkonfirmasi Positif Covid-19
Milano mengatakan, proses hukum terhadap tersangka PS segera memasuki tahap persidangan.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," katanya menambahkan.
Pengusaha gawai asal Batam itu ditangkap pihak Bea Cukai Kantor Wilayah DKI Jakarta sebab diduga melakukan pelanggaran undang-undang kepabeanan.
Baca Juga: Selama 7 Hari Kedepan, Warga Tak Pakai Masker Akan Menerima Terlebih Dahulu Sanksi Teguran
Dikutip prfmnews.id dari ANTARA,tersangka telah diserahkan beserta barang bukti terdiri atas 190 gawai bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp61,3 juta sejak Kamis (23/7/2020).
Selain itu, juga diserahkan harta tersangka yang disita di tahap penyidikan berupa uang tunai senilai Rp500 juta, rumah Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.***