Geram Anak Pejabat Pajak Aniaya Orang, Mahfud MD: Tak Ada Damai, Harus Diproses Hukum

25 Februari 2023, 14:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /Youtube Kemenko Polhukam

PRFMNEWS - Penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora alias David, kini ditetapkan menjadi tersangka. 

Kendati demikian, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut aksi anak pejabat Ditjen Pajak itu sangat jahat. 

Sebab ia menilai David sudah dalam keadaan tidak berdaya saat dianiaya oleh Mario Dandy Satrio.

Baca Juga: Tegaskan Penganiayaan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak Harus Diproses Hukum, Mahfud MD: Ayah MDS Harus Diperiksa

"Kalau lihat videonya jahat sekali, anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul macam-macam. Itu jahat sekali," ujar Mahfud dikutip prfmnews.id dari laman dw.com.

Mahfud MD mengatakan, bahwa pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dalam kasus penganiayaan tidak boleh ada kata damai. Karena hukum harus ditegakkan. 

"Sudah ditangkap, nggak ada damai. Kalau di dalam hukum pidana nggak ada damai. Kalau hakim perdata ada," kata dia.

Baca Juga: Kampus Prasetiya Mulya Resmi DO Anak Pejabat Ditjen Pajak, Tersangka Penganiayaan Anak Kader GP Ansor

Dirinya menyebut, jika dalam hukum pidana penjahat itu berhadapan dengan negara bukan berhadapan dengan korban. 

"Oleh sebab itu jika ada damai, misalnya saya nempeleng kamu, damai ndak boleh. Saya harus tetap dibawa ke pengadilan, oleh negara oleh jaksa, bukan oleh kamu. 'Pak saya memaafkan' nggak bisa dalam hukum pidana karena hukum pidana nggak ada damai nggak ada maaf," ujarnya.

Selain itu, Menko Polhukam itu pun meminta bantuan polisi untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: DW.com

Tags

Terkini

Terpopuler