Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Syarat Ketentuannya Diatur SE Kemenkes Terbaru

21 Januari 2023, 17:00 WIB
Ilustasi vaksin booster kedua. /pexels.com/ FRANK MERIÑO

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan masyarakat umum sudah bisa mendapatkan suntik vaksin booster Covid-19 dosis kedua (vaksin keempat) mulai 24 Januari 2023.

Syarat dan ketentuan masyarakat umum sudah bisa vaksinasi booster kedua termasuk terkait usia dan takaran dosis sesuai jenis vaksin sebelumnya diatur dalam surat edaran Kemenkes terbaru.

Aturan vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 20 Januari 2023.

Baca Juga: Daftar Stasiun dan Faskes KAI Layani Vaksin Booster Desember 2022, Lengkap Syarat dan Jadwal Buka

SE Kemenkes tersebut mengatur batas usia masyarakat umum yang sudah bisa mendapatkan vaksinasi keempat ini yakni 18 tahun ke atas.

Masyarakat umum yang ingin suntik vaksin booster kedua juga tidak perlu menunggu e-tiket yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Kemudahan untuk memperoleh vaksin dosis keempat ini dilakukan Kemenkes sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.

“Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan” kata Juru Bicara Kemenkes Muhammad Syahril, Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: Menkes: 84 Persen Pasien Covid-19 di Indonesia yang Meninggal Dunia Belum Menerima Vaksin Booster

Syahril menegaskan, pemberian vaksinasi dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

“Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19,” ujarnya.

Berikut aturan mengenai dosis booster kedua yang akan diberikan ke masyarakat umum menyesuaikan jenis vaksin yang diterima pada dosis booster pertama:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
– Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
– Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Baca Juga: Oknum Suporter Minta Maaf Atas Perbuatannya Nyalan Flare, Bos Persib: Kita Harus jadi Contoh yang Baik

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml.
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
– Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml.
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.

Baca Juga: Menjelang Perayaan Imlek, Polisi Jaga 24 Jam Vihara di Wilayah Hukum Polsek Andir Kota Bandung

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax
– Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” pungkas dr. Syahril.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler