Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

17 Januari 2023, 13:29 WIB
Ferdy Sambo (rompi orange) saat akan menjalani sidang tuntutan kasus Brigadir J /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila/

PRFMNEWS – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa, 17 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan yang dikutip oleh prfmnews.id dari ANTARA hari ini.

Baca Juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 6 Februari 2023

Hal-hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo yaitu perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Ferdy Sambo yang terbelit-belit, tidak mau mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Rudy.

Jaksa juga menilai perbuatan Ferdy Sambo ini telah mencoreng nama Institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan Internasional. Serta, tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri di PTUN, Ternyata Ini Alasannya

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum, Rudy menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti dengan sah bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” tandas Rudy.

Baca Juga: Kementerian BUMN Buka Program Magang Magenta untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate

Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 junco Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani pembacaan tuntutan sidang dan dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler