PPKM Dicabut, Ada Perubahan atau Syarat Baru Naik Kereta Api Antarkota di Awal 2023? Begini Jawaban KAI

5 Januari 2023, 14:50 WIB
Syarat naik kereta api terbaru. /Tangkapan layar kai.id

PRFMNEWS – PT KAI (Persero) mengingatkan kembali para pelanggan terkait syarat atau aturan naik kereta api (KA) jarak jauh/antarkota setelah kebijakan PPKM resmi dicabut oleh pemerintah pada 30 Desember 2022.

KAI menyatakan syarat naik kereta api antarkota pasca pencabutan PPKM untuk penumpang dewasa dan anak-anak hingga awal Januari 2023 ini masih belum ada perubahan.

KAI memastikan syarat naik KA antarkota setelah PPKM dicabut masih sama dengan regulasi sebelumnya yang mengacu pada SE Kemenhub No. 84/2022 dan SE Kemenkes No. HK.02.02/II/3984/2022.

Baca Juga: Marak Penipuan ‘Phishing’ Berkedok Promo KAI, Waspadai Sejumlah Link Mencurigakan ini di Medsos

Alasan regulasi naik KA jarak jauh bagi penumpang dewasa dan anak masih mengacu pada dua SE tersebut karena kedua kementerian terkait masih belum mengeluarkan yang terbaru.

Sehingga dipastikan, syarat memakai masker selama perjalanan naik kereta api maupun saat berada di area stasiun tetap masih berlaku.

Adapun rincian syarat naik KA antarkota lainnya yang masih wajib dipatuhi penumpang adalah sebagai berikut:

1. Usia di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- Tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen.

Baca Juga: Hadapi Putaran 2 Liga 1, Henhen Herdiana: Akan Lebih Menantang

2. Usia 6 – 12 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Atau harus didampingi oleh orang tua/penumpang dewasa yang telah divaksinasi lengkap hingga vaksin booster 1 selama melakukan perjalanan.

3. Usia 13 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Tidak/belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen.

Baca Juga: Pemprov Jabar Fokus Pada Pengembangan Desa Wisata untuk Hadirkan Manfaat Bagi Banyak Masyarakat

4. Usia di bawah 6 tahun:
- Tidak wajib vaksin Covid-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

KAI memastikan jika nantinya ada update regulasi terbaru maka akan dipublikasikan segera melalui akun media sosial KAI121. ***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler