Gaji Rp5 Juta Kini Kena Pajak 5 Persen? Simak Dulu Penjelasan Sri Mulyani

4 Januari 2023, 19:38 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi soal pajak 5 persen untuk orang yang memiliki gaji Rp5 juta per bulan. /Instagram.com/@smindrawati

PRFMNEWS - Penanganan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pada dasarnya, perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta sebulan.

Pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 60 juta per tahun dari sebelumnya hanya mencapai Rp54 juta per tahun.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri 4 Hadiah ke 5 Pemuda Kopo yang Giat Bersih-Bersih Sampah di Bandung, Salah satunya Nyalon

Sehingga aturan persentase pengenaan pajak PPh dikenakan tarif sebanyak 5 persen.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tidak ada perubahan aturan pajak untuk gaji karyawan Rp 5 juta.

"Judul berita mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilanmembuat netizen emosi. Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," ungkap Sri Mulyani seperti dikutip prfmnews.id dari akun Instagram pribadinya @smindrawati pada Rabu, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Satpam Pukul Pengunjung Masjid Raya Al Jabbar

Sri Mulyani mengatakan, bila karyawan berstatus lajang atau jomblo dan tidak punya tanggungan siapapun bergaji Rp 5 juta, maka pajak yang dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen bukan 5 persen.

Namun berbeda halnya untuk karyawan yang memiliki keluarga dan tanggungan satu anak, dengan gaji Rp5 juta per bulan maka tidak kena pajak.

"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp5 juta per bulan tidak kena pajak," lanjutnya.

Sri Mulyani menuturkan bahwa banyak netizen berkomentar harusnya yang kaya da para pejabat yang bayar pajak.

Baca Juga: Hakim dan Jaksa akan Tinjau TKP Rumah Ferdi Sambo Soal Kasus Brigadir J

"Setuju dan betul banget. Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35 persen naik dari sebelumnya 30 persen. Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 milyar setahun. Besar ya, adil bukan?," ungkapnya.

Selain itu, usaha kecil yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun bebas pajak. Perusahaan besar yang mendapatkan keuntungan, bayar pajak 22 persen.

"Adil bukan? Pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Uang pajak anda juga kembali ke anda," pungkasnya.

Baca Juga: Dishub Sebut Kenaikan Tarif Parkir Off Street di Bandung akan Dibarengi Peningkatan Layanan Perparkiran

 

Kata Sri Mulyani, pajak merupakan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Lihatlah sekitar kita, listrik, bensin Pertalitr, gas LPG 3 kg, sekolah, rumah sakit, puskesmas, semuanya disubsidi pakai uang pajak.

"Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati - itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter - itu dibayar dengan uang pajak kita semua. Yuk kita jaga dan bangun Indonesia bersama..! Negeri kita sendiri, milik kita semua," ujarnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler