Guru Agama Honorer dan PNS Patut Bangga, Ada Tunjangan 2022 Segera Cair, Kemenag: Tak Ada Pemotongan

19 November 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi Tunjangan untuk Guru Agama Islam Honorer dan PNS dari Kemenag tahun 2022. /Pixabay/

PRFMNEWS – Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus non PNS atau honorer.

Kemenag memastikan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam honorer tahun 2022 akan segera cair dalam waktu dekat.

Total anggaran Tunjangan Profesional Guru PAI non PNS 2022 yang bakal disalurkan Kemenag ini sebesar Rp205 miliar.

Baca Juga: Soal Bullying di Sekolah, Achmad Nugraha: Banyak Tidak Terawasi, Guru Seolah Hanya Menggugurkan Kewajiban

Selain TPG, Kemenag juga akan menyalurkan Tunjangan Kinerja (Tukin) guru dan pengawas PAI berstatus PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020.

Total anggaran tunggakan Tukin guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam PNS yang terutang ini yaitu sebesar Rp7,1 miliar.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyatakan, saat ini anggaran pencairan TPG guru PAI non PNS serta Tukin guru dan pengawas PAI PNS sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kemenag Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini.

Baca Juga: Semar Proto, Mobil Listrik yang Diklaim Paling Irit se-Asia Karya Mahasiswa UGM

Dhani menambahkan, tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil tersebut telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan.

"Terima kasih atas kesabaran para guru dan pengawas PAI yang berhak untuk menerimanya," ucapnya, Jumat 18 November 2022.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag Amrullah menuturkan, dana tunggakan Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS tahun anggaran 2018–2020 ini akan dicairkan ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT.

Baca Juga: Lirik Lagu Semata Karenamu dari Mario G Klau, Beserta Fakta Dibaliknya

Menurut Amrullah, angka tersebut berdasar usulan dari daerah dan data dukung yang relevan.

"Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kemenag Provinsi pengusul. Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Review Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI," jelasnya.

Amrullah melanjutkan, dalam proses pengusulan hingga pembayaran TPG dan Tukin ini, aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok Kemenag.

"Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan Tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat," tegasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler