BSU 2022 Tahap 1 Mulai Cair Hari ini, Segera Cek Persyaratannya

9 September 2022, 10:15 WIB
ILUSTRASI BSU /PRFM

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) atau yang sering disebut dengan subsidi gaji 2022 sebesar Rp600.000 akan mulai cair pada hari ini Jumat 9 September 2022.

“Mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker di Jakarta, Selasa 6 September 2022.

Ida mengatakan bahwa ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: 5 Syarat Utama Bagi Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022, Nomor Terakhir Harus Teliti

Menaker juga menyebutkan bahwa penerima subsidi gaji atau BSU harus sesuai dengan kriteria dari Kemnaker.

BSU merupakan bantuan subsidi dari Pemerintah sebesar Rp600.000 bagi Warga Negara Indonesia penerima gaji dibawah Rp3,5 jt per bulan.

Baca Juga: Update Jadwal Cair BSU 2022, Kemnaker: Tahap 1 Paling Lama Minggu Depan Kalau Jumat ini Tidak Bisa Dikejar

Syarat penerima BSU diantaranya adalah sebagai berikut:

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta

- Pekerja atau Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji atau Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

- Serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

Baca Juga: Pasca Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Lirik Lagu Kebangsaan Inggris Berubah

Tidak hanya itu, pengecualiaan juga diterapkan bagi pekerja atau buruh yang telah menerima bantuan lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Pra Kerja, dan juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM).

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler