Cek Segera! Ini Syarat Penerima BSU Tahap Pertama yang Akan Cair Pekan ini

7 September 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi BSU /prfmnews.id

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan cair pada pekan ini.

Ida mengatakan bahwa setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Menaker: BSU 2022 Cair Jumat Pekan ini, Tahap 1 untuk 5 Juta Pekerja Penuhi Syarat

“Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker di Jakarta, Selasa 6 September 2022.

Syarat penerima BSU diantaranya adalah sebagai berikut:

-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

-Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta

- Pekerja atau Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji atau Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

-Serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan Aplikasi Ustadzkita, Permudah Umat Konsultasi dan Undang Penceramah Isi Tausiah

Baca Juga: Singapura Tarik Kecap Manis ABC, Saus Sambal Ayam Goreng Karena Diduga Kandung Alergen

Tidak hanya itu, pengecualiaan juga diterapkan bagi pekerja atau buruh yang telah menerima bantuan lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu PraKerja, dan juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler