Begini Respons Anies Baswedan Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Formula E

6 September 2022, 15:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Instagram Anies Baswedan


PRFMNEWS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jalani pemeriksaan dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ajang mobil balap listrik Formula E.

Menurut jadwal, Anies Baswedan akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan kasus korupsi Formula E ini pada Rabu, 7 September 2022 besok.

Anies Baswedan yang sebelumnya menerima surat panggilan pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi Formula E ini mengaku tidak melakukan persiapan khusus jelang kedatangannya ke Gedung KPK.

Baca Juga: Kehadiran Prabowo di Pernikahan Anak Anies Baswedan Dinilai Sebagai Sikap Kedewasaan Berpolitik

"Datang saja, tidak ada persiapan khusus," kata Anies Baswedan, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Anies yang baru selesai menghadiri peluncuran komitmen pengurangan emisi karbon yang digelar di salah satu hotel di Jakarta tidak banyak memberikan keterangan terkait pemanggilan KPK tersebut.

Namun, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan KPK untuk bantu memberikan keterangan agar dugaan kasus korupsi itu makin jelas.

Baca Juga: Anies Baswedan Soal Pagar Pembatas JIS Roboh: Karena Semangat dan Kerinduan The Jakmania

"Saya dimintai surat panggilan KPK, Rabu, 7 September pagi," ungkapnya.

"Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas," imbuhnya.

Selain itu, Anies menegaskan tidak ada keterangan dalam surat panggilan yang diterimanya, sehingga ia berniat datang memenuhi panggilan dan selebihnya akan dijelaskan usai pertemuan.

Baca Juga: Atap Tribun Sirkuit Formula E di Ancol Roboh

Sebelumnya, KPK memastikan masih melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.

"Belum disetop kasusnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan KPK masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi sesuai koridor hukum yang berlaku.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler