PRFMNEWS - Aturan terbaru dari PT KAI (Persero) yaitu penumpang harus sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Sebagaimana dilansir dari postingan Instagram @kai121_ pada 28 Agustus 29222, aturan terbaru tersebut berlaku untuk penumpang antarkota yang akan mulai diterapkan pada 30 Agustus 2022.
“Naik KA Antarkota wajib sudah Vaksin Booster, syarat Antigen dan RT-PCR dihapus,” tulis akun Instagram @kai121 seperti dikutip prfmnews.id.
Regulasi terbaru syarat naik kereta api yaitu merujuk pada Surat Edaran (SE) No. 84 Kemenhub tahun 2022, yaitu persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dihapus. Namun, penumpang KA antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas wajib sudah divaksinasi booster (dosis ketiga).
Baca Juga: TERBARU Aturan Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Sudah Vaksin Booster, Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus
Sedangkan untuk penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.
Untuk penumpang dengan kondisi komorbid yang tidak bisa atau belum menerima vaksinasi Covid-19 hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah.
Bagi penumpang yang masih berusia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Dilansir dari laman Antara oleh pewarta Louis Rika Stevani, menurut Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto, yang sebelumnya penumpang masih diperbolehkan menggunakan RT-PCR, tetapi mulai 30 Agustus sudah tidak diizinkan.
“Perubahan dalam aturan terbaru itu adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” kata Supriyanto seperti dikutip prfmnews.id melalui Antara.
Baca Juga: Detik-detik Pencurian Mobil di Jalan Babakan Jeruk Kota Bandung Terekam CCTV, Begini Kronologinya
Upaya mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster bagi pelanggan kali ini adalah sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.***