Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Polisi, Pernah Antar Ribuan Ekstasi ke Klub Malam Bandung

17 Agustus 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi narkoba /Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS – Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba jenis ekstasi ke klub malam di Kota Bandung dan kepemilikan sabu.

Kasat Narkoba Polres Karawang tersebut ditangkap tim Bareskrim Polri di salah satu apartemen kawasan Karawang pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, saat menangkap AKP ENM, pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap, Pengembangan Operasi Anti Gedek

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Krisno, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

Penangkapan AKP ENM, lanjutnya, berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022.

Dari operasi yang berlangsung dua hari tersebut, pihaknya menangkap sejumlah pengedar narkoba termasuk pemilik Tempat Hiburan Malam Club Bandung, Juki dan tersangka lainnya.

Baca Juga: Menpora Berikan Penjelasan Kenapa Dirinya Angkat Piala Saat Rayakan Kemenengan Timnas U16 di Piala AFF

"Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung, F3X Club Bandung, dan FOX KTV Bandung," ungkapnya.

Hingga terungkap fakta dari hasil pengembangan penyidik bahwa AKP ENM pernah mengantarkan 2.000 butir ekstasi ke tersangka Juki.

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama dengan Saudara ENM," bebernya. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler