Ketentuan dan Larangan Saat MPLS 2022 Tingkat SMP dari Kemendikbud

13 Juli 2022, 08:50 WIB
Sejumlah siswa berjalan pulang usai mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 242 Jakarta, Senin (11/7/2022). Di tahun ajaran baru 2022/2023, pemerintah memberlakukan Pemberlajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen seiring diberlakukannya PPKM level 1 di Jakarta. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PRFMNEWS – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah.

Pelaksanaan MPLS untuk setiap wilayah berbeda, ada yang telah melaksanakannya pada 11 Juli kemarin, ada pula yang akan dilaksanakan pada 18 Juli 2022 mendatang.

MPLS dilaksanakan untuk semua jenjang pendidikan dengan ketentuan dan aturan yang berbeda setiap tingkat pendidikannya.

Baca Juga: Ini Daftar 100 Istilah Teka-Teki Makanan Dan Minuman Biasa Dibawa Siswa Baru Saat MPLS

Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), telah resmi merilis panduan dan ketentuan MPLS tingkat SMP pada 12 Juli 2022.

Berikut Ketentuan dan larangan penyelenggaraan MPLS 2022 tingkat SMP, dilansir prfmnews.id dari laman Direktoran SMP Kemendikbud:

Baca Juga: Nostalgia, Ini 360 Sebutan Barang yang Kerap Dibawa Siswa Baru Saat MPLS atau MOS

- Ketentuan Umum:

1.Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

2.Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai

3.Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS

- Ketentuan Wajib:

1.Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif

2.Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah

Baca Juga: 6 Jenis Makanan yang Bisa Perbaiki Keadaan Penderita Penyakit Stroke, Dibeberkan dr Ema

- Larangan:

1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara

2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa

3. Dilarang bersifat perpeloncoan

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Baca Juga: Kolesterol Meningkat Usai Lebaran Idul Adha, Ini yang Dirasakan Tubuh Saat Kolesterol Naik Kata dr Cahyo

Siswa yang diperkenankan untuk ikut menjadi pelaksana teknis MPLS SMP yakni siswa OSIS atau MPK paling banyak 2 orang per kelas.

Jika tidak terdapat OSIS di sekolah tersebut, diperkenankan siswa lainnya dengan syarat tidak mempunyai kecenderungan sifat buruk dan riwayat kekerasan.

Itulah ketentuan dan juga larangan untuk pelaksanaan MPLS 2022 tingkat SMP.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler