Aksinya Buat Warga Curiga, Polisi Ungkap Praktek Pengemasan Ulang Minyak Goreng Curah di Tangerang

28 Juni 2022, 08:15 WIB
Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara kasus pengemasan ulang minyak goreng ilegal /PMJ News/

PRFMNEWS - Polisi mengungkap praktek pengemasan ulang minyak goreng curah secara ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga.

"Masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini. Kegiatannya sangat mencurigakan," ujar Zain dikutip prfmnews.id dari laman PMJ news.

Baca Juga: Bandung Raya Bakal Punya Kereta Api Perkotaan Khusus, Pembangunan Fase 1 Ada 2 Koridor Lintasi Leuwipanjang

Menurut Zain, minyak yang diberi label merk Qilla tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Oleh karena itu, polisi mengamankan pelaku yang bertatus seorang direktur perusahaan PT SPI berinisial K berusia 34 tahun.

Kemudian polisi turut menyita barang bukti berupa tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 buah, 2 unit mesin pompa, 1 unit timbangan reko, 2 buah heat gun, dan 5 unit tabung filterisasi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Pimpin Jemaah Haji Asal Jabar

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Misi Manoj Punjabi Bawa KKN di Desa Penari Menuju Toronto International Film Festival 2022

"Tersangka diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp2 miliar," ujarnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler