Siaran Analog di 4 Daerah di Jawa Barat Ini Sebentar Lagi Dimatikan, Simak Bedanya dengan Siaran Digital

19 Juni 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi siaran digital atau STB. /dok Kominfo

PRFMNEWS - Analog Switch Off atau penghentian siaran analog di beberapa daerah Indonesia sudah dilakukan.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan paling lambat pada 2 November 2022 mendatang, semua daerah di Indonesia sudah beralih ke siaran televisi digital.

Migrasi siaran televisi analog ke siaran televisi digital dibagi menjadi tiga tahap. Adapun tahap pertama telah dilakukan pada 30 April 2022 lalu.

Khusus di Jawa Barat, ada empat kabupaten dan kota yang siaran analognya akan dimatikan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Analog Switch Off, Menkominfo : Verifikasi Data Penerima STB Harus Akurat

Jadwal Analog Switch Off atau ASO tahap 2 pada 25 Agustus 2022 akan menyasar wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Dengan demikian, masyarakat di kawasan Bandung Raya ini harus segera beralih ke siaran digital agar tetap bisa menikmati program acara televisi.

Lantas apa perbedaan antara siaran analog dan siaran digital?

Dilansir prfmnews.id dari akun instagram resmi Kominfo, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait perbedaan TV Digital dan TV Analog diantaranya:

Baca Juga: Ketahui Informasi Seputar Analog Switch Off Lewat Chatbot Whatsapp di Nomor Ini

1.Rancangan
TV Analog: Dirancang untuk suara.
TV Digital: Dirancang untuk suara dan juga data.

2. Sinyal
TV Analog: Sinyal yang dipancarkan merupakan sinyal analog yang kemudian ditangkap oleh antena.
TV Digital: Sinyal yang dipancarkan berupa sinyal sistem siaran digital.

3. Kualitas
TV Analog:Kualitas gambar dan suara akan jernih apabila dekat dengan pemancar.
TV Digital:Kualitas gambar dan suara akan tetap jernih meskipun tidak dekat dengan pemancar.

4.Pancaran
TV Analog: Menggunakan pancaran dengan memodulasikan langsung pada pembawa frekuensi.
TV Digital: Data lebih dahulu dikodekan dalam bentuk digital, kemudian dipancarkan.

Penting dicatat, bahwa perbedaan TV Analog dan TV Digital tak bisa dilihat secara fisik, seperti tv datar ataupun tipis.

Jika ingin cek apakah tv tersebut digital atau tidak maka bisa cek merek tv di link berikut siarandigital.kominfo.go.id.

Dengan beralihnya TV analog menjadi TV digital ternyata punya banyak keuntungan. Setidaknya ada 6 keuntungan migrasi ke TV digital, berikut penjelasannya.

Pertama, layanan televisi lebih berkualitas dan interaktif. Kedua, program tayangan televisi lebih beranekaragam. Ketiga, kualitas siaran lebih jernih dan canggih.

Kemudian yang keempat, siaran televisi berkualitas dan merata di seluruh pelosok daerah di dalam negeri.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Analog Switch Off untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Kelima, ASO akan menghilangkan interferensi ke negara tetangga, dan yang keenam, kualitas siaran tidak rentan dengan cuaca buruk.

Untuk bisa menyaksikan siaran digital, masyarakat tidak perlu mengganti televisi lamanya.

Namun cukup menggunakan alat yang dinamakan STB atau Set Top Box. STB juga dikenal dengan nama Decoder, Converter, Receiver, atau Pengubah Sinyal.

Pun, tidak perlu antena baru untuk menikmati siaran digital.

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Geryantika Kurnia mengatakan, untuk menonton siaran digital, masyarakat tidak perlu membeli televisi dan antena yang baru. Namun cukup menggunakan STB yang bisa dibeli atau didapat gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Ia menyebut di luar sana masih ada pihak-pihak yang menawarkan antena tv digital, padahal tidak ada hal seperti itu.

"Kadang ada gimmick marketing, banyak yang iklankan beli antena tv digital, padahal tidak ada antena tv digital," kata Geryantika dalam Bimtek Penggunaan Set Top Box Siaran TV yang disiarkan secara virtual, belum lama ini.

Ia menegaskan, antena tv yang selama ini digunakan masyarakat tetap bisa dipakai untuk menonton siaran digital, selama sudah mempunyai Set Top Box.

"Tv lama, antena lama, misal antena PF Goceng, antena lama selama masih bagus tidak perlu diganti, tetap gunakan antena lama kemudian nanti tinggal ditambahkan STB," jelasnya.

Sementara untuk televisi yang sudah mendukung siaran digital, Geryantika menyebut maka tidak perlu lagi membeli STB.

Fungsi dari alat STB adalah mengubah sinyal dari tv analog menjadi sinyal digital. Sehingga jika sudah tv digital, tidak perlu lagi STB.

Memilih STB yang tepat

Kominfo memberikan tips memilih STB yang tepat dan juga terdaftar atau telah memiliki sertifikat sehingga dipastikan bisa menangkap sinyal digital dengan baik.

Berikut cara memilih STB yang tepat untuk menonton siaran digital:

1. Bersertifikat Kominfo

Pastikan Set Top Box (STB) atau bisa juga disebut Decoder/Converter/Receiver/Pengubah Sinyal, memiliki sertifikat dari Kominfo untuk memastikan fitur dan fungsinya bisa berjalan dengan baik.

STB yang telah memiliki sertifikat Kominfo dan bisa ditemukan di pasaran diantaranya:

- Nexmedia Tipe NA1300/DVB-T2
- Polytron Tipe PDV 600T2
- Ichiko Tipe 8000HD
- Akari Tipe ADS-2230, Tipe ADS-168 dan Tipe ADS-210
- Venus Tipe Brio
- Tanaka Tipe T2
- Matrix Tipe Apple
- Evercross Tipe STB1
- Nextron Tipe NT2000-D dan TR 1000
- Evinix H1

2. Sesuaikan kebutuhan

Terdapat beberapa fitur tambahan dari STB dan juga tersedia dengan harga yang beragam, masyarakat bisa menyesuaikan dengan kebutuhan.

3. Cari Review

Lihat review cara penggunaan, kelebihan, kekurangan dan fitur yang terdapat pada STB.

4. Cari tanda khusus di kemasan

Dalam kemasan Set top box terdapat tulisan DVB-T2, Siap Digital dan Gambar Modi. Hal tersebut untuk memudahkan masyarakat menemukan set top box yang berizin dari Kominfo.

Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler