Diperiksa Polisi, Oknum Mahasiswa Galang Dana Untuk Teroris Sejak 2019

31 Mei 2022, 13:43 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/Nia


PRFMNEWS - Oknum mahasiswa Universitas Brawijaya yang juga seorang tersangka teroris berinisial IA, masih terus menjalani pemeriksaan usai ditangkap atas keterlibatannya dalam aksi terorisme.

Dari hasil pemeriksaan, IA diketahui telah menggalang dan mengirimkan dana ke kelompok teroris sejak tahun 2019 lalu.

"Sejak 2019 itu dia sudah melakukan komunikasi (menggalang dan mengirimkan dana) dengan mengajak rekan-rekan di grup salah satu sosial media," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Selasa 31 Mei 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.

Baca Juga: Terungkap, Pelaku Penculikan Anak di Bogor dan Jakarta Selatan Ternyata Seorang Mantan Napi Teroris

Ramadhan menyebutkan bahwa tersangka IA mulai mengirimkan dana ke ISIS usai menyatakan dukungannya terhadap kelompok tersebut.

Tersangka juga mengajak peserta lain untuk ikut mendukung dan memberikan bantuan dana.

"Bantuan dana ini digunakan untuk kegiatan terorisme," tambah Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: 4 Fakta Kasatpol PP Makassar Tembak Pegawai Dishub: Pistol Beli dari Jaringan Teroris, Penembak Oknum Polisi

Adapun kegiatan terorisme ini tidak hanya meliputi kegiatan fisik, tapi juga memberikan bantuan pemberangkatan untuk pelatihan fisik dan militer, pembelian senjata, dan pemberangkatan anggota ke Suriah.

Seperti diketahui, IA ditangkap di kos-kosan Kota Malang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB pada Senin, 23 Mei 2022.

IA diduga terlibat mengumpulkan dana membantu kegiatan ISIS di Indonesia. Selain itu, IA disebut mengelola media sosial menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Dituding Terikat dengan Kelompok Teroris, Fadli Zon Berikan Klarifikasi: ini Fitnah Keji

Dalam kasus ini, IA dijerat Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler