KAI Buka Pendaftaran Angkut Motor Gratis Mudik Lebaran, Berikut Persyaratannya

21 April 2022, 09:15 WIB
Jadwal angkutan Motor Gratis untuk Mudik KAI 2022. /Tangkapan layar laman Instagram.com/@keretaapikita

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia telah membuka angkut motor gratis (motis) untuk mudik lebaran tahun 2022 ini.

Pendaftaran motis dari PT KAI dibuka mulai Rabu, 20 April 2022 hingga Minggu, 8 Mei 2022.

Walaupun demikian, jika pendaftaran sudah memenuhi kuota maka akan ditutup. Dikutip dari PMJNEWS, motis ini membuka kuota sebanyak 9.280 motor.

Keberangkatan kereta untuk arus mudik akan diberangkatkan pada 26 April 2022 dan arus balik akan dilaksanakan pada 5 Mei hingga 9 Mei 2022.

Baca Juga: Cerita Korban Selamat Robohny Alfamart Gambut: Bertahan 4 Jam di Bawah Reruntuhan Sempat Telepon Kerabat

Sementara itu, Terima kendaraan akan dilakukan H-1 keberangkatan KA dan batas waktu pengambilan maksimal 1 x 24 jam setelah kedatangan KA. Kondisi tersebut akan sama seperti saat arus balik nanti.

Adapun syarat teknis motis 2022 sendiri, yaitu:

- BBM wajib dikosongkan saat pengiriman

- Kaca spion wajib dilepas

- Dilarang menambahkan aksesoris pada motor

- Motor dilengkapi dengan standar tengah

- Motor dilengkapi pegangan bagian belakang (behel) motor

- Kunci motor dibawa oleh pemudik selama proses pengiriman

- Motor tidak dalam terkunci stang

Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Seorang Adik Tusuk Kakaknya Hingga Tewas di Kramat Jati Jaktim saat Sahur

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini , harus mengikuti syarat berikut:

1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/ Travel

2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket

3. Tanggal pendaftaran 20 April sd 9 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan

4. melakukan registrasi ulang pada motor pada H 1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan berikut:

- Waktu operasional: 08.00-16.00 WIB

- Tidak mengikutkan kaca spion dan aksesoris motor saat pengiriman

Baca Juga: Terjadi Longsor di Jalan Raya Pangalengan-Rancabuaya, Tinggi Material Longsor 5 Meter

5. Pemudi diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor

6. Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku

7. Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP

8. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan dibatalkan secara otomatis

9. Pengambilan kendaraan wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI

Baca Juga: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Calon Anggota Dewan Pendidikan Disdik Bandung 2022-2027, Gratis!

10. Bila pengambilan lebih dari H-1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan

11. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi

12. Berlaku untuk motor maksimal 200cc.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler