Mahkamah Agung Potong Masa Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

10 Maret 2022, 08:00 WIB
Masa Hukuman Edhy Prabowo dipotong jadi 5 tahun karena dinilai baik saat menjadi menteri /Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak/

PRFMNEWS - Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan bahwa pihaknya memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI terkait pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan.

"Terdakwa Edhy Prabowo dijatuhkan pidana dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda Rp400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan," kata Andi, dikutip prfmnews.id dari antara news pada hari ini Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Pengakuan Luna Maya, Blak-blakan Soal Kisah Asmara di Usianya Tak Lagi Muda, Sindir Venna Melinda?

Baca Juga: Persib Bandung Menang dari Arema FC, Robert Alberts Akui Timnya Main Bagus di Awal Pertandingan

Putusan kasasi tersebut, diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri dari Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani, masing-masing selaku anggota.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi yang meringankan terdakwa serta perlu diperbaiki, sehingga vonis Edhy Prabowo berkurang.

"Dengan alasan bahwa faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khusunya nelayan," ujar Hakim.

Baca Juga: Begini Modus Penipuan Minyak Goreng Murah oleh Tersangka Wanita Asal Cileunyi, Raup Untung Rp1 Miliar

Baca Juga: Tak Disangka, Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC dari Yana Mulyana Benar Terbukti

Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.

Edhy Prabowo melakukan itu dengan tujuan, untuk memanfaatkan benih lobster guna mensejahterakan masyarakat.

Adapun Edhy sebelumnya divonis 9 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler