PRFMNEWS – Ibu Hamil diperbolehkan vaksin booster Covid-19 sesuai dengan SE Kemenkes No. HK.02.01/1/2007/2021.
Pemerintah telah memulai program vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster dan dimulai untuk masyarakat umum mulai 12 Januari 2022.
Bagi ibu hamil diperbolehkan mendapatkan vaksin booster dengan syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Ingin Vaksin Booster? Cek Tiket Vaksin Booster di PeduliLindungi
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg
3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur
Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Booster di Kota Bandung, Mudah Bisa Via WA
Baca Juga: Disuntik Booster Gunakan Vaksin Nusantara, Prabowo Bilang Begini ke dr. Terawan.
Vaksin booster yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer, Moderna dan platform inactivated Sinovac. Pemberian vaksin disesuaikan dengan ketersediaan.***