Divonis 1 Tahun Penjara, Ini 2 Pertimbangan Hakim Putuskan Hukuman Kasus Narkoba pada Nia Ramadhani

12 Januari 2022, 08:00 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie /Antaranews/

PRFMNEWS – Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Ada dua pertimbangan majelis hakim sebelum akhirnya memvonis hukuman satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Dua pertimbangan tersebut yakni kondisi yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai terdakwa kasus narkoba.

Pertimbangan pertama adalah kondisi yang memberatkan di mana Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie sebagai publik figur, namun tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat untuk menghindari narkoba.

Baca Juga: Tanpa Ragu, Shin Tae-yong Bocorkan 3 Kejelekan Pemain Indonesia, Poin Kedua Bikin Deddy Corbuzier Ketawa

Baca Juga: Korban Salah Sasaran di Majenang, Minta Pihak Leasing Bertanggung Jawab Terkait Kekeliruan Data

"Keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas penyalahgunaan narkotika," kata Hakim, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Sedangkan kondisi kedua yang meringankan hukuman Nia Ramadhani dan suami, yakni adanya rasa penyesalan dari pasangan suami istri tersebut telah melakukan tindakan salah mengonsumsi narkoba.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ucap hakim.

Baca Juga: Momen Nyesek Seorang Ayah Tak Dikenali Anaknya dan Menangis saat Digendong, Ternyata Alasannya Bikin Bangga

Meski telah mendapatkan vonis hakim satu tahun penjara, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berencana akan mengajukan banding.

Diketahui, sidang putusan kasus narkoba pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 11 Januari 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga, Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim.

Baca Juga: Omicron Merajalela di Luar Negeri, Ridwan Kamil: Jangan ke Cappadocia, ke Situ Bagendit Aja

Vonis hukuman tersebut berdasarkan Pasal 127 ayat 1A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler