Lowongan Pekerjaan Kementerian PPPA 2022, Berikut Kualifikasinya

5 Januari 2022, 22:09 WIB
Ilustrasi Lowongan kerja. /PEXELS/Sora Shimazaki

PRFMNEWS - Dalam upaya memaksimalkan pelayanan dan koordinasi, Kementerian PPPA membuka lowongan kerja (loker) untuk berbagai formasi.

Loker yang dibuka Kementerian PPPA bertajuk Seleksi Tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kementerian PPPA Tahun anggaran 2022.

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar loker Non PNS Kementerian PPPA:

Baca Juga: KPK Lakukan OTT Terhadap Sosok Pejabat yang Diduga Lakukan Korupsi di Bekasi, Siapa Dia?

a. WNI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Perempuan atau laki-laki;

c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan calon pelamar bermaterai Rp.10.000;

e. Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;

f. Surat keterangan bebas narkotika dari Rumah Sakit Daerah/Instansi Pemerintah, (jika sudah dinyatakan diterima);

g. Memiliki Kartu BPJS Kesehatan Mandiri;

h. Sanggup bekerja 40 jam dalam seminggu;

i. Sanggup bekerja dalam Tim dengan format pembagian shift kerja;

j. Bersedia ditugaskan diluar jam kerja sesuai kebutuhan;

k. Memiliki ketertarikan pada isu perempuan dan/atau anak;

l. Diutamakan berdomisili di wilayah aglomerasi DKI Jakarta;

m. Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pelayanan perlindungan perempuan dan anak.

Baca Juga: Terkait Kasus Alun-alun Bandung, Pemkot Sebut Selalu Berupaya Berikan Rasa Aman dan Nyaman

Daftar Formasi Lowongan Kementerian PPPA:

1. PEKERJA SOSIAL

Persyaratan khusus:

· Pendidikan min D4/S1 (diutamakan jurusan Pekerjaan Sosial, Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan);

· Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu perempuan;

· Memiliki sertifikat profesi pekerja sosial;

· Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan.

2. PARALEGAL

Persyaratan Khusus:

· Usia maksimal 35 tahun;

· Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum;

· Bagi S1 Hukum memiliki surat keterangan pengalaman kerja di bidang pendampingan hukum bagi penyintas kekerasan perempuan dan anak dari lembaga yang bertugas di bidang pendampingan hukum;

· Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan Paralegal terhadap isu Perempuan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus;

· Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.

Baca Juga: Begini Awal Mula Perseteruan Marrisya Icha dan Medina Zein, Dituduh Jual Tas KW

3. OPERATOR

Persyaratan Khusus:

· Usia max 35 tahun;

· Pendidikan minimal D3 semua jurusan;

· Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office);

· Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, tidak berlogat dan tidak cadel;

· Mampu bekerjasama dengan Tim;

· Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai operator layanan service;

· Diutamakan mampu berbahasa Inggris aktif. 

4. KONSELOR

Persyaratan Khusus:

· Usia maksimal 35 tahun;

· Pendidikan S1 Psikologi, S1 Kesejahteraan Sosial atau S1 Hukum Pidana;

· Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office);

· Menguasai teknik-teknik konseling dan memiliki keterampilan dalam melakukan konseling;

· Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;

· Memiliki kesabaran dan empati tinggi serta dapat menjadi pendengar aktif;

· Dapat bekerja sama secara tim;

· Diutamakan pengalaman sebagai Konselor;

· Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik;

· Memiliki kemampuan dalam analisis kasus;

· Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata.

Baca Juga: Ada Kalimat Keliru yang Sering Diucapkan Setelah Sholawat, Gus Baha Keliru Berikan Penjelasan yang Benar

5. PENGOLAH DATA DAN INFORMASI

Persyaratan Khusus:

· Usia max 35 tahun;

· Diutamakan laki-laki;

· Pendidikan S1 bidang Sistem Informasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer atau Ilmu Komputer, S1 Desain Grafis atau Desain Komunikasi Visual;

· Menguasai keterampilan mengolah data;

· Menguasai keterampilan desain grafis (infografis, video grafis, animasi, dll);

· Menguasai keterampilan web programming;

· Menguasai keterampilan web desain;

· Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;

· Dapat bekerja sama secara tim;

· Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik;

· Diutamakan melampirkan portofolio;

· Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan.

Baca Juga: Buntut Berseteru dengan Marissya Icha, Selebgram Medina Zein jadi Tersangka

Persyaratan Lamaran:

· Surat lamaran ditujukan kepada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak atau Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (pilih salah satu);
· Motivation Letter mengenai peminatan posisi yang akan dilamar
· Curriculum Vitae
· Surat Pernyataan tidak terdaftar CPNS, siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik;
· Fotocopy Kartu keanggotaan BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya;
· Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai
· Fotocopy keahlian sesuai posisi yang diminati (apabila memiliki)
· Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Referensi Pemberi Kerja/tugas, khusus bagi yang berpengalaman)
· Fotocopy sertifikat/Surat Keterangan pendukung lainnya
· Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pendaftaran dimulai pada tanggal 5-7 Januari 2022, pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui link berikut ini

Pelamar juga bisa melakukan pendaftaran melalui link berikut ini.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler