Kasus Nagreg 3 TNI AD Resmi Tersangka, Andika Perkasa: Ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer

31 Desember 2021, 16:49 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

PRFMNEWS - Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku tabrakan yang menewaskan dua remaja yakni Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat resmi jadi tersangka.

Seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA pada Jumat, 31 Desember 2021, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan kabar tiga oknum TNI AD itu resmi menjadi tersangka.

"Jadi tiga orang (Oknum TNI AD) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu, 29 Desember 2021," kata Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Sebuah Rumah di Margahayu Tengah Dilahap Api

Jenderal Andika Perkasa menambahkan, ketiga tersangka pelaku kasus tabrakan Nagreg tersebut kini telah ditahan di ruangan tahanan militer tercanggih atau Smart Instalasi Tahanan Militer di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Markas Pomdam Jaya).

"Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer, yakni di Tahanan Militer Pomdam Jaya, itu yang namanya Smart Instalasi Tahanan Militer, tetapi mereka ditahan di ruangan berbeda," kata Andika.

Ia menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan oleh Pomdam Jaya, terbukti inisiator sekaligus pemberi perintah atas keseluruhan kasus tabrakan di Nagreg itu adalah Kolonel P.

"Dan yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini," ujar Andika.

Baca Juga: Apa Itu Kojing? Alat yang Diklaim Pemkot Bandung Bisa Minimalisir Kebakaran

Sementara, disinggung tentang motif ketiga tersangka ini, Andika mengatakan hal tersebut masih dalam pendalaman Pomdam Jaya. Namun, melihat dari tindakan yang telah dilakukan, mereka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," pungkasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler