Soal Nataru Semua Daerah Terapkan PPKM Level 3, Muhadjir Effendy Berikan Penjelasan Begini

18 November 2021, 13:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. /Dok. Biro Setpres/

PRFMNEWS - Jelang natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah mulai memikirkan upaya pencegahan melonjaknya kasus covid-19.

Pasalnya, setiap libur panjang selalu ada kenaikan kasus covid-19 di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sebagai bentuk pencegahan penularan covid-19, pemerintah akan memberlakukan aturan pengetatan seperti yang tercantum pada aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Berencana Tetapkan Status PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Ketika Libur Nataru

"Sebetulnya bukan level 3-nya yang diikuti, tapi protapnya atau prosedurnya dan ketentuannya berlaku seperti level 3 nanti," kata Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Kamis, 18 November 2021.

Dia menyampaikan, hal ini dilakukan pemerintah demi mencegah penularan covid-19.

Menurutnya, para masa nataru nanti diprediksi ada lonjakan aktifitas dan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Liga 1 Kembali Pekan ini, Persib vs Persija Jadi Laga Pamungkas Pekan 12

"Kan sangat dimungkinkan banyak yang memanfaatkan untuk berlibur, karena itu untuk menghindari lonjakan orang itu tak terkendali dan membahayakan terjadinya penularan covid maka kita tetapkan aturan selama Nataru itu sebagaimana diberlakukan di daerah (PPKM) level 3 itu," katanya.

Muhadjir sebut pemberlakuan aturan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Untuk persiapan penerapan hal ini, kementerian terkait pun akan membuat aturan-aturan rinci.

Baca Juga: Petani di Jateng Bisa Beromzet Rp2 Miliar dengan Modal Rp200 Juta Berkat Hadirnya BUMP

"Termasuk nanti akan ada aturan khusus terutama yang mengatur pertemuan yang melibatkan banyak orang," tegasnya.

Di masa Nataru nanti, pemerintah akan melarang beberapa kegiatan seperti pesta kembang api, pawai/arak-arakan, dan kegiatan keramaian lainnya.

Sementara itu berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, berikut sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3:

Baca Juga: Merinding! Beredar Voice Note Tangisan Yana Supriatna yang Hilang Misterius di Cadas Pangeran Sumedang

1. Kapasitas begiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50 persen
2. Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25 persen
3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
4. Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
5. Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen
6. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler