Kemendagri Terapkan Kebijakan Pasangan Nikah Siri Bisa Dapatkan Kartu Keluaga

7 Oktober 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri /Dok PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerapkan kebijakan nasional yang memungkinkan pasangan nikah siri bisa mendapatkan Kartu Keluarga.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengonfirmasi bahwa Kemendagri telah menerapkan kebijakan tersebut.

Zudan menyatakan kebijakan ini diterapkan Pemerintah agar pihak wanita atau istri dan anak hasil nikah siri memiliki perlindungan hukum.

"Di Indonesia itu orang yang menikah siri itu banyak sekali. Fakta ini harus kita terima. Fenomena ini harus kita pahami dan kita harus sama-sama memiliki visi untuk melindungi istri yang menikah siri dan anak dari hasil perkawinan siri," bebernya saat ON AIR di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Rapatar Bersiap Tanam Bawang Merah di Bandung

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19. Puspen Kemendagri.


Dijelaskan secara rinci oleh Zudan, seluruh penduduk Indonesia harus terdata di dalam Kartu Keluarga. Pasalnya master data kependudukan itu berada di Kartu Keluarga. Jadi siapapun Warga Negara Indonesia itu datanya harus ada di dalam Kartu Keluarga,

"Orang harus terdata dalam database kependudukan dan output-nya adalah Kartu Keluarga," ucapnya.

Ada dua pembeda di dalam Sistem Adminduk Indonesia. Pertama, untuk orang beragam Islam itu menikah di KUA dan mendapatkan buku nikah. Kedua, untuk orang non Islam pencatatan pernikahannya di Disdukcapil dan output-nya adalah Akta Pernikahan

"Sementara yang nikah siri, tidak ada output dokumen sama sekali. Kemudian para wanita, istri hasil nikah siri, tidak memiliki sama sekali perlindungan hukum," jelas Zudan.

Baca Juga: Kasus Positif Aktif Covid-19 di Kota Bandung Sisa 96 Kasus, Terbanyak Ada di Kecamatan Sukasari

Dikatakan Zudan, negara harus berperan dalam situasi ini. Untuk itu Dukcapil melakukan pencatatan peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting yang dialami penduduk, termasuk nikah siri.

"Oleh karena itu peristiwa nikah siri akan kita catat. Nanti di Kartu Keluarga akan ada keterangan 'Kawin Belum Tercatat'. Sedangkan yang menikah dan memiliki output dokumen Buku Nikah, di Kartu Keluarganya akan ada keterangan 'Kawin Tercatat'," katanya.

Agar istri dan anak hasil nikah siri mendapatkan perlindungan hukum, maka akan dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh suami, istri dan dua orang saksi yang menyatakan pasangan itu sudah menikah.

Setelah itu Pemerintah Daerah setempat akan secara bertahap mengundang pasangan nikah siri untuk melakukan Isbat Nikah guna meresmikan hubungan suami istri tersebut di mata negara.

Baca Juga: BRI Gelar RUPSLB, Tegaskan Tetap Komitmen Penerapan Keuangan Berkelanjutan

"Kita sudah mulai memiliki data pasangan nikah siri. Nanti dari Pemerintah Daerah masing-masing, melakukan Isbat Nikah. Bekerjasama dengan Pengadilan Agama (Bagi Orang Islam) atau Pengadilan Negeri (Bagi Orang non Islam) setempat, untuk dinikahkan secara resmi dan dilakukan pencatataan lagi," papar Zudan.

"Sudah ribuan pasangan nikah siri yang diisbat nikahkan secara resmi setelah kebijakan ini kami terapkan. Dengan adanya data ini, kita berupaya memberikan perlindungan hukum bagi semua penduduk Indonesia," tambahnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler