Kerap Bugil di Aplikasi Mango, RR Tak Terlibat Prostitusi Online

22 September 2021, 11:53 WIB
RR (tengah) tertunduk lesu di Mapolresta Denpasar Senin, 21 September 2021 kemarin. RR diamankan petugas saat sedang live show di aplikasi Mango pada Jumat lalu. /Polresta Denpasar

PRFMNEWS - Salah seorang selebgram berinisial RR ditangkap jajaran Polresta Denpasar karena diduga terlibat dalam kasus pornografi.

RR ditangkap di salah satu apartemen di Denpasar, Bali karena kerap umbar aurat hingga bugil di aplikasi Mango Live.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, meski kerap umbar aurat hingga bugil di depan kamera, RR tak terlibat dalam prostitusi online.

 

Baca Juga: KA Cibatuan, Walahar Ekspress, dan Siliwangi Kembali Beroperasi Mulai Hari Ini

Meski tak menjalankan praktek prostitusi online, RR pemilik ID Mango Kuda Poni atau Bintang ini kerap menerima permintaan BO saat live show.

"Pelaku tidak menerima BO (Booking order) di luar walaupun banyak yang minta saat pelaku live di medsos Mango dan Bigo. Pelaku hanya melakukan live pornografi dengan mempertontonkan aurat saja di aplikasi tersebut," katanya Jansen sebagaimanan dilaporkan ANTARA yang dikutip hari ini Rabu, 22 September 2021.

Jansen mengatakan, RR yang sering live bugil di mango sudah lakukan aksinya selama 9 bulan dan dapat uang hingga Rp50 juta perbulan.

Baca Juga: Yahh, Cape-cape Sembunyi 12 Tahun, Buronan Koruptor Garut ini Ketahuan karena Ajukan Cerai

“Pelaku sebagai selebgram secara terang-terangan melakukan live mempertontonkan aurat melalui aplikasi Mango. Pelaku mengakui sudah melakukan kegiatan ini sudah selama sembilan bulan dengan penghasilan Rp25 hingga Rp50 juta perbulan,” ungkap.

RR sendiri aslinya adalah pegawai di salah satu tempat karaoke di Bali.

Hanya karena pandemi covid-19 dia tak bisa bekerja di tempat karaoke sehingga mulai aktif melakukan show live di mango live secara bar-bar pertontonkan auratnya.

Baca Juga: Ini Sosok RR Artis Mango yang Ditangkap Polisi Karena Sering Live Bugil

Atas perbuatannya RR dijerat dengan pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler