PRFMNEWS - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengumumkan bahwa tiga teroris yang ditangkap di kawasan Bekasi Utara dan Jakarta Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari ANTARA, tiga teroris sebelumnya ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Jumat 10 September 2021.
"Status teroris yang ditangkap sudah tersangka," ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Segera Daftar Prakerja Gelombang 20 dengan Cara Mudah ini
Tiga tersangka teroris merupakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Densus 88 menangkap mereka di beberapa lokasi berbeda yakni kawasan Bekasi Utara, Jawa Barat, dan Grogol, Jakarta Barat.
Dua tersangka, MEK dan S ditangkap di jalan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat pada pagi hari antara pukul 05.30-06.00 WIB.
Keduanya ditangkap di lokasi yang sama, namun bukan berlokasi di rumah.
"Keduanya ditangkap di dua lokasi yang sama hanya beda jalan, tapi bukan di rumahnya," lanjutnya.
Baca Juga: Liga Inggris Kembali Lagi Akhir Pekan ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
Baca Juga: Ini Cara Efektif Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Mu Menurut Epidemiolog
Sementara itu SH yang merupakan tersangka lainnya, ditangkap di rumahnya di jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Grogol, Jakarta Barat sekira pukul 08.00 WIB.
Tersangka SH merupakan salah satu Dewan Syura kelompok teroris JI.
Ketiganya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jika saat ini Tim Densus 88 masih berada di lapangan guna mengamankan dan mengumpulkan barang bukti.
Baca Juga: Ada Vaksinasi Massal di Dusun Bambu Pakai Vaksin Moderna, Link Pendaftaran Akses di Sini
Baca Juga: Ini 5 Tempat Wisata di Kota Bandung yang Akan Segera Dibuka
Dirinya berjanji akan kembali merilis data terbaru terkait penangkapan tersebut setelah semua terkumpul kemudian.***