Cara Cek Rumah Sakit yang Menerima Pasien BPJS

3 Agustus 2021, 17:56 WIB
BPJS Kesehatan.* /DOK. PR


PRFMNEWS - Masyarakat dapat mengecek sendiri mana saja rumah sakit yang terdaftar sebagai rujukan BPJS Kesehatan.

Pengecekan dilakukan secara online lewat handphone atau komputer masing-masing.

Seperti diketahui, tidak semua rumah sakit bisa menerima pasien rujukan BPJS Kesehatan. Hanya rumah sakit yang terdaftar sebagai fasilitas kesehatan (faskes) BPJS saja yang menerima.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2021

Untuk melakukan pengecekan daftar RS yang terdaftar sebagai rujukan BPJS ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Akses laman Faskes BPJS Kesehatan dengan klik https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id/aplicares/#/app/pnama/bylocation

2. Pada kotak pencarian 'Nama Provinsi', pilih provinsi yang mau Anda cari faskesnya

Baca Juga: Soal Dugaan 279 Juta Data Penduduk Bocor, Polisi Dalami Keterangan 5 Vendor BPJS

3. Pada kotak 'Nama DATI 2', pilih kabupaten/kota yang akan Anda cari

4. Pada kotak selanjutnya pilih 'Rumah Sakit' untuk mencari daftar RS

5. Lalu klik 'Cari Faskes'

Baca Juga: Faskes Wajib Patuhi Ketentuan Kontrak Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan

6. Daftar rujukan rumah sakit yang menerima pasien BPJS akan ditampilkan di halaman tersebut. Bahkan Anda juga bisa melihat berapa banyak kuota untuk pasien Kelas I, Kelas II, dan Kelas III BPJS Kesehatan.

Selain mencari daftar RS rujukan BPJS, di dalam laman tersebut juga Anda bisa mencari daftar Apotek, Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, Dokter Gigi, Klinik Utama, dan Klinik Pratama yang terdaftar menerima pasien BPJS Kesehatan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler