Faskes Wajib Patuhi Ketentuan Kontrak Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan

- 15 Mei 2020, 16:19 WIB
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM /

BANDUNG, (PRFM) - Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan bermitra dengan fasilitas kesehatan (Faskes) yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.

Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian tersebut harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria menerangkan, dalam kontrak kerja sama telah diatur apa yang menjadi komitmen faskes dalam pemenuhan pelayanan kesehatan kepada peserta, salah satunya tidak melakukan pungutan biaya tambahan kepada peserta diluar ketentuan yang berlaku.

“Selama peserta sudah sesuai prosedur, sesuai haknya dan dinyatakan indikasi medis oleh dokter penanggung jawab pasien, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan untuk memungut iur biaya sedikitpun kepada peserta JKN-KIS. Asalkan, alur pengobatan telah ditempuh secara benar dan sesuai dengan ketentuan. Ini jelas dan telah diatur dalam kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan sebagai kewajiban yang harus dipatuhi. Apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan kewajiban tersebut, BPJS Kesehatan tidak segan untuk memberikan teguran dan/atau peringatan tertulis kepada faskes,” terang Cucu, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Data Terbaru Penanganan Covid-19 di Indonesia: 16.496 Positif, 3.803 Orang Sembuh

Cucu menambahkan, hal demikian juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bab V tentang Pendanaan, bahwa memang meminta iur biaya kepada peserta tidak diperbolehkan selama manfaat pelayanan telah sesuai.

Termasuk jika ada obat yang tidak ada di dalam fornas (formularium nasional), jika secara indikasi medis dibutuhkan setelah persetujuan Direktur RS dan Komite Farmasi RS, maka tidak boleh ada iur biaya. Aturan ini seharusnya sudah menjadi pedoman bagi faskes dalam memberikan pelayanan kepada Peserta JKN-KIS.

“Dalam pelaksanaan perjanjian dengan faskes, kita juga melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala minimal dua kali selama masa kerja sama. Evaluasi dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kesehatan, PERSI, akademisi dan profesi sesuai dengan kewenangan, termasuk evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada peserta. Untuk peningkatan mutu pelayanan dan kepuasan peserta, BPJS Kesehatan bersama faskes akan lebih proaktif lagi dalam melayani dan memberikan kebutuhan informasi peserta,” ungkap Cucu.

Baca Juga: Agar Tak Terjadi Penumpukan, Calon Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Diimbau Bawa Tiga Dokumen Ini

Cucu menghimbau kepada peserta JKN-KIS untuk dapat menghubungi petugas BPJS Satu! di rumah sakit apabila mendapati kendala atau permasalahan dalam pelayanan kesehatan. Nomor kontak langsung petugas BPJS Satu! sudah tersedia di masing-masing rumah sakit.

Peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500- 400 dan akun resmi media sosial BPJS Kesehatan. Saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Bandung telah bekerja sama dengan 40 FKTRL yang terdiri dari 29 RS dan 11 Klinik Utama, serta 204 FKTP yang terdiri dari 73 Puskesmas, 97 Klinik Pratama, 20 Dokter Praktek Perorangan, 2 Dokter Gigi, 12 Klinik TNI/Polri.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x