PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Jokowi menyebut, perpanjangan PPKM Level 4 ini akan diberlakukan di sejumlah kabupaten dan kota tertentu. Berbeda dari sebelumnya yang diberlakukan secara penuh di Jawa-Bali.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," ujar Jokowi dalam pernyataan resmi yang diunggah kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Ditentukan Malam Ini, Ema Sumarna Berharap Bandung Masuk PPKM Level 3
Jokowi mengatakan, PPKM level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021 telah menghasilkan perbaikan penanganan Covid-19 skala nasional dibandingkan PPKM sebelumnya.
Perbaikan ini terjadi mulai dari konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase keterisian rumah sakit (BOR).
"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli - 2 agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya," imbuh Jokowi.
Baca Juga: Menkes: Skenario Terburuk Covid-19 di Indonesia Tidak Terjadi
Baca Juga: Jokowi: Medali Emas Greysia Polii/Apriyani Rahayu jadi Kado Ulang Tahun Kemerdekaan RI
Terkait dengan PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021, ia menyatakan pengaturan lebih detail akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Begitu juga hal-hal teknis akan disampaikan oleh Menko Marves dan menteri terkait.
"Dengan penyesuaian pengaturan aktvititas mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal-hal teknis akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait," pungkasnya.***