Alhamdulillah Ada Lagi, Pemerintah Segera Cairkan BSU Pegawai 2021

22 Juli 2021, 10:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah //Dok BNPB.

PRFMNEWS - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2021.

Subsidi Gaji pekerja ini akan segera dicairkan setelah petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal BSU rampung.

Untuk tahun ini, nilai BSU 2021 adalah Rp1 juta yang ditransfer satu kali. Berbeda dengan BSU tahun 2020 yang besarannya Rp2,4 juta.

Baca Juga: Rp27 Triliun Sudah Disalurkan Untuk BSU Pegawai

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Bantuan ini diharapakan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19," kata Ida dalam keterangan resminya, Rabu 21 Juli 2021.

Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta di Link Eform BRI

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," jelasnya.

Target calon penerima BSU 2021 Rp1 juta ini adalah kurang lebih 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp8 triliun.

Screening data penerima BSU akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 189 Orang Diamankan Pasca Unjukrasa Tolak PPKM Darurat di Kota Bandung, Ada yang Bawa Obat Terlarang

Syarat utama penerima BSU 2021 adalah pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Kemudian hanya diberikan kepada pekerja yang berada di zona PPKM level 4.

Calon penerima BSU juga dipastikan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Baru 16,7 Juta Warga Indonesia yang Sudah Dapat Dosis Lengkap Vaksin Covid-19

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," ungkapnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler