Banyak Oknum Jual Oksigen di Luar Kewajaran, BKPN: Ini Kejahatan Kemanusiaan

12 Juli 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi tabung oksigen. /Antara Foto/Aji Styawan/

PRFMNEWS - Di tengah kelangkaan oksigen yang terjadi, banyak oknum penjual oksigen yang menaikan harga di luar batas wajar.

Biasanya harga isi ulang tabung oksigen 1 m3 dihargai ratusan ribu kini dipatok hingga lebih dari Rp1 juta.

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Firman Tumantara mengatakan, menaikan harga pengisian oksigen di luar kewajaran di kondisi sulit ini merupakan kejahatan kemanusiaan sehingga masyarakat yang dirugikan dengan kenakalan oknum ini bisa melapor ke BPKN dengan menyertakan bukti berupa nota jual beli atau bon.

Baca Juga: Di Tengah Situasi Pandemi Vaksin Harusnya Gratis

"Kemudian bisa juga melapor ke pihak kepolisian karena BPKN sudah bekerjasama dalam rangka menghadapi kenaikan harga obat dan keperluan (medis) di tengah pandemi ini," kata Firman saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Senin 12 Juni 2021.

Firman menyampaikan, saat ini banyak pasien covid-19 yang membutuhkan oksigen karena mengalami sesak atau menurunnya tingkat saturasi.

Oleh karena itu, di kondisi seperti saat ini dia tak segan menyebut oknum yang menaikan harga oksigen di luar kewajaran sebagai penjahat kemanusiaan.

Baca Juga: Pemkab Bandung Buka Lowongan Vaksinator, Tenaga IT, dan Pengemudi, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

"Oksigen ini paling penting karena ketika orang terpapar covid itu yang paling kritis sesak nafas. Kalau sesak nafas kan perlu bantuan oksigen. Nah ketika orang ketika lagi kritis atau darurat sekali oksigen ga ada bahkan ini dimainkan, ini luar saya berstatment ini kejahatan kemanusiaan, bahkan berkali-kali lipat kejahatannya," tegasnya.

Dengan adanya kondisi ini maka BPKN bekerjasama dengan Polri berusaha mengatasi persoalan ini.

Menurut Firman, selain oksigen, banyak juga kini oknum yang mulai mempermainkan harga obat. Hal ini pun kata Firman perlu mendapat pengawasan dari pemerintah sekalipun sudah ada ketetapan harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga: RSKIA Kota Bandung Gelar Vaksinasi untuk Masyarakat Kota Bandung, ini Cara dan Syarat Daftarnya

Di tengah kondisi pandemi, obat dan alat kesehatan menjadi kebutuhan mendasar banyak orang. Oleh karena itu Firman menyampaikan jika ini menjadi kewajiban pemerintah sebagai implementasi amanat undang-undang dengan tujuan melindungi rakyat dari marabahaya di tengah pandemi.

"Kalau kita ingat konstitusi pembukaan Undang-Undang Dasar 45, bahwa tugas utama pemerintah adalah melindungi rakyat," sebutnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler