Sembako Kena Pajak 12 Persen, Stafsus Sri Mulyani: Pemerintah Tak akan Membabi Buta

10 Juni 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi sembako /PMJ News


PRFMNEWS - Staf Khusus Sri Mulyani angkat suara terkait rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Sembako yang tertuang dalam Revisi UU Nomor 6 Tahun 19983.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis tidak membantah pemerintah akan membebankan pajak pada bahan pokok alias sembako. Ia memaklumi reaksi masyarakat yang kecewa hingga marah dengan kebijakan ini.

Namun Yustinus mengatakan, pemerintah tidak akan membabi buta dalam memungut pajak dari sembako. Menurutnya hal konyol jika pemerintah terlalu tinggi dalam menerapkan pajak sembako karena sama saja bunuh diri dalam pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak 12 Persen

"Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri," tulis Yustinus dalam cuitan twitternya @prastow, Rabu 9 juni 2021.

Maka dari itu, ia menuturkan saat ini adalah momen yang tepat untuk merancang dan memikirkan bagaimana memulihkan ekonomi pascapnademi. Penerapannya tentu menunggu ekonomi pulih dan bertahap.

Baca Juga: Sisca Kohl Borong Puluhan BTS Meal lalu Dibikin Es Krim, Hah?

"Pemerintah dan DPR memegang ini. Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN 1%. Bbrp barang/jasa jg demikian skemanya agar ringan," imbuhnya.

Di sisi lain diakuinya, pemerintah memperkuat perlindungan sosial. Semakin banyak keluarga mendapatkan bansos dan subsidi diarahkan ke masyarakat.

Maka menjadi relevan, misalnya adalah pengeluaran dengan PPN 1 atau 5 persen dengan bansos subsidi yang diterima rumah tangga.

Baca Juga: Muncul Klaster Keluarga, Satu RT di Dago Lockdown

"Mohon terus dikritik, diberi masukan, dan dikawal. Ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan. Pada waktunya akan dibahas dg DPR. Jika disetujui, pelaksanaannya memperhatikan momen pemulihan ekonomi. Kita bersiap utk masa depan yg lebih baik. Terima kasih, salam," tandasnya.

Kebijakan pengenaan PPN sembako ada dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak tepatnya tercantum pada Pasal 4a draf Revisi UU Nomor 6.

Baca Juga: Dikenai Sanksi Administrasi, Satpol PP Minta McD Stop Penjualan BTS Meal di Kota Bandung

Di dalam draf itu tertulis barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian komoditas sembako termasuk yang akan dikenakan pajak nantinya.

Bahkan dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler