Bagaimana Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan? Ini Aturannya Menurut Surat Edaran Menpan RB

12 April 2021, 07:17 WIB
Ilustrasi ASN. /ANTARA/Aprillio Akbar

PRFMNEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran atau SE yang mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Ramadhan 1442 Hijriah.

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada SE Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Ramadhan 2021, Bisa Dikirim ke Keluarga atau Dijadikan Status WA dan IG

Baca Juga: Link Streaming Pantauan Hilal di Observatorium Bosscha yang Dilakukan Sore Ini

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tanggal 9 April tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadhan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: Preman Pensiun 5 Tayang di RCTI Mulai Besok, Simak Bocoran Sinopsisnya

Baca Juga: Kalahkan Persebaya dengan Skor Tipis, Persib Lolos ke Semifinal Piala Menpora 2021

Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadhan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler