Virtual Police Sudah Layangkan Peringatan Terhadap Lebih dari 70 Akun Media Sosial

11 Maret 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi media sosial. /Pexels.com/pixabay

PRFMNEWS – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengaku polisi virtual alias virtual police sudah gencar berpatroli di dunia maya.

Virtual police setiap harinya berpatroli di media sosial untuk memantau tindakan maupun konten yang berpotensi mengandung unsur pidana.

Hingga kini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyebut sedikitnya sudah lebih dari 70 akun media sosial yang menerima peringatan dari polisi melalui pesan langsung atau DM.

Baca Juga: Ketua IPW: Piala Menpora 2021 Turnamen Ecek-Ecek dan Harus Dibatalkan

Baca Juga: Segera Log In ke www.prakerja.go.id, Gelombang 14 Kartu Prakerja Sudah Dibuka

"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) DM (direct message)," terangnya dalam siaran pers, Rabu, 11 Maret 2021.

Menurut Jenderal Bintang Satu tersebut bahwa respons pengguna medsos itu baik. Mayoritas pengguna medsos telah mengubah unggahan kontennya usai mendapatkan peringatan virtual.

Baca Juga: Pura Agung Wira Loka Natha Cimahi Gelar Upacara Melasti dengan Protokol Kesehatan, Umat yang Datang Dibatasi

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Terus Melejit dan Bikin Menjerit, Harga Daging Mulai Merangkak Naik

"Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," tuturnya.

Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan akun medsos yang ditegur tersebut rata-rata milik perorangan. Mereka kebanyakan mengunggah konten yang bersifat sentimen pribadi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler