"Untuk zonasi (kuota) minimal tiap sekolah 50 persen, prestasi dimaksimal 30 persen, jalur prestasi ini berbasis pada dua hal yaitu nilai raport (akademik) dan bidang perlombaan baik sains, olahraga atau seni (non akademik). Kemudian afirmasi untuk mengakomodasi masyarakat RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan) diangka 15 persen, dan perpindah orangtua untuk mengakomodasi masyarakat yang secara kedinasan pindah tugas diangka 5 persen," ujarnya.