PPDB di Tengah Pandemi, Masyarakat Terdampak Covid-19 Cukup Bawa Surat Keterangan dari Lurah

- 5 Juni 2020, 17:22 WIB
Ilustrasi PPDB.**
Ilustrasi PPDB.** /Dok. PRFM

"Untuk zonasi (kuota) minimal tiap sekolah 50 persen, prestasi dimaksimal 30 persen, jalur prestasi ini berbasis pada dua hal yaitu nilai raport (akademik) dan bidang perlombaan baik sains, olahraga atau seni (non akademik). Kemudian afirmasi untuk mengakomodasi masyarakat RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan) diangka 15 persen, dan perpindah orangtua untuk mengakomodasi masyarakat yang secara kedinasan pindah tugas diangka 5 persen," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x