PPDB di Tengah Pandemi, Masyarakat Terdampak Covid-19 Cukup Bawa Surat Keterangan dari Lurah

- 5 Juni 2020, 17:22 WIB
Ilustrasi PPDB.**
Ilustrasi PPDB.** /Dok. PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, meminta setiap sekolah baik negeri maupun swasta untuk melayani sebaik-baiknya calon perserta didik baru yang masuk dalam kategori masyarakat rawan melanjutkan pendidikan (RMP). Salah satu kebijakan yang dikeluarkannya, yaitu masyarakat terdampak covid-19 cukup bawa surat keterangan dari lurah.

Sekertaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra mengatakan, ada tiga kelompok siswa yang masuk dalam RMP. Ketiga kelompok tersebut yaitu, warga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), yang memiliki kartu program pengentasan kemiskinan, warga non DTKS, yaitu warga yang tidak memiliki kartu, tapi masuk dalam program pengentasan.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia 5 Juni 2020, Kasus Positif Masih Bertambah

Selanjutnya, kata Cucu, warga yang tidak masuk dalam DTKS dan non DTKS sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 26 pasal 27, kelompok ini cukup membuat pernyataan terdampak Covid-19 di atas materai yang diketahui dari RT atau RW setempat.

"Masyarakat RMP atau masyarakat terdampak Covid-19 mereka harus dilayani dengan sebaik-baiknya. Mereka hanya perlu membawa surat dari kelurahan, bukan surat keterangan tidak mampu (SKTM), tapi surat keterangan yang menerangkan bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial," ujar Cucu, saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: Warga Tertib Patuhi Protokol Kesehatan Saat Salat Jumat di Masjid Al-Ukhuwah

Pihaknya meyakini situasi ini bisa dikawal oleh aparat kewilayahan agar diberikan kemudahan bagi tiga kelompok masyarakat yang daftar lewat jalur afirmasi. Selain itu, Wali kelas pun harus mengetahui siswanya masuk dalam kelompok mana.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menuntaskan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 yang baru masuk minggu ke tiga. Mengacu pada permendikbud nomor 44 tahun 2019, tentang PPDB, ada empat jalur PPDB yaitu zonasi, perstasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.

Baca Juga: Muhadjir Sebut Presiden Jokowi Ingin Rapid Test Dioptimalkan Sesuai Standar WHO

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x