“Pasar dan toko modern itu yang menjual kebutuhan pokok masyarakat itu harus tetap buka. Bahkan toko modern atau swayalan yang di dalam mall jug diizinkan atau diperbolehkan untuk buka malah harus buka,” jelasnya.
Terkait jam operasional, pada surat edaran yang dikeluarkan, pasar tradisional untuk buka dari pukul 04.00-14.00 WIB. Sementara itu untuk grosir hingga kini masih diperintahkan buka dari pukul 10.00-18.00 WIB.
Baca Juga: Warga Jabar yang Nekat Mudik dari Zona Merah Covid-19 Akan Diperiksa
Namun, melihat kondisi di lapangan, Pemkot Bandung mewacanakan untuk menambah jam operasional untuk grosir hingga pukul 20.00 WIB. Hal itu dikatakan Elly karena beberapa warung di pemukiman warga belanja kebutuhannya mulai pukul 18.00 WIB.
“Untuk pembatasan jam operasionalnya kami dari Disdagin memang punya tugas pembinaan itu mengeluarkan pembatasan jam operasional. Kami dengan surat imbauan yang dikeluarkan itu untuk pasar tradisional itu jam 4 subuh sampai 2 siang,” jelasnya.