Bupati Bandung Barat Keluarkan Surat Edaran Kegiatan Belajar di Sekolah Diganti dengan Belajar Daring Selama Dua Minggu

- 16 Maret 2020, 07:19 WIB
BUPATI Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.*/CECEP WIJAYA/PR
BUPATI Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.*/CECEP WIJAYA/PR /Cecep Wijaya/

BANDUNG,(PRFM) - Untuk mencegah penyebaran pandemik corona atau covid 19, beberapa pemerintah daerah memutusakan untuk meniadakan dulu kegiatan di sekolah. Bahkan, beberapa universitas pun memilih untuk menghentikan perkuliahan di kampusnya masing-masing dan menggantinya dengan perkuliahan dalam jaringan (daring) atau online.

Baca Juga: Pernah Preskon Bersama Menteri Perhubungan, Ridwan Kamil Cek Kesehatan

Setelah adanya surat dari pemerintah pusat dan keputusan dari pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pun turut bersikap.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna pun mengeluarkan surat edaran. Dalam surat edaran tersebut, bupati memutuskan menghentikan untuk sementara waktu pelaksanaan pembelajaan intrakurikuler serta ekstrakurikuler di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan mulai hari ini 16 Maret 2020 hingga 28 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, bupati juga meminta pihak sekolah untuk merancang pembelajaran tugas mandiri terstruktur yang dapat dilakukan peserta didik selama penghentian sementara pelaksanaan pembelajaran.

Baca Juga: Polres Garut Kaji Ulang Izin Keramaian Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Selain itu, pihak sekolah harus merancang pola pemantauan pembelajaran tugas mandiri terstruktur oleh peserta didik dengan memanfaatkan media daring atau media lainnya.

Kepada orang tua, bupati mengimbau agar terus melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran tugas mandiri terstruktur dan mengurangi aktivitas anaknya di luar rumah.

Bagi para pelajar bisa mendapatkan pembelajaran tambahan melalui media daring Rumah Belajar yang diakses melaui laman https://belajar.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x