BANDUNG, (PRFM) - Layanan SIM keliling untuk wilayah Kota Bandung, Kamis (27/02/2020) berada di dua lokasi. SIM keliling online I berlokasi di Honda Naga Mas, Jalan Soekarnohatta Nomor 529, Kota Bandung.
Sementara SIM keliling online II berada di Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Baca Juga: Pantau Langsung Banjir di Subang, Emil Batalkan Kunjungan ke Dua Negara
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas.
Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli berikut fotokopi KTP.
- SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.