BANDUNG, (PRFM) - Layanan SIM keliling untuk wilayah Kota Cimahi hari ini, Senin (24/02/2020) berada di alun-alun Cimahi.
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas.
Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli berikut fotokopi KTP.
- SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.