Lokasi SIM Keliling Kota Cimahi Hari ini, Senin 24 Februari 2020

- 24 Februari 2020, 06:55 WIB
SIM Keliling Polres Cimahi
SIM Keliling Polres Cimahi //TMC POLRES CIMAHI

BANDUNG, (PRFM) - Layanan SIM keliling untuk wilayah Kota Cimahi hari ini, Senin (24/02/2020) berada di alun-alun Cimahi. 

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas.

Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
  2. KTP asli berikut fotokopi KTP.
  3. SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  5. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah