Kalah Ditingkat Banding, Benny Bachtiar Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Soal Jabatan Sekda Kota Bandung

- 11 Februari 2020, 09:29 WIB
BENNY Bachtiar.*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR
BENNY Bachtiar.*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR /RIRIN NUR FEBRIANI/

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah Kota Bandung memenangkan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan yang diajukan oleh Benny Bachtiar perihal jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Meski begitu, tim dari Benny Bachtiar mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, Majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung No 58/G/2019/PTN BDG tertanggal 1 Oktober 2019, dengan alasaan gugatan Benny Bachtiar telah kedaluwasa atau habis masa waktunya yaitu 21 hari kerja sejak putusan pejabat tata usaha negara terbit.

Baca Juga: PTUN Jakarta Menangkan Wali Kota Bandung di Tingkat Banding Dalam Kasus Sekda

Pengacara Benny Bachtiar, Wicaksana Dramanda mengaku, pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada beberapa putusan PTUN Jakarta yang janggal.

"Kita sudah bertarung berbulan-bulan di pengadilan tata usaha tingkat pertama, tapi di tingkat banding dinyatakan bahwa gugatannya tidak diterima karena ada syarat prosedural yang tidak terpenuhi. Ini kan tentu melukai rasa keadilan, kita sudah bertempur, pokok perkaranya dibahas habis-habisan dan ternyata ditingkat banding itu tidak dipertimbangkan lagi," tegas Wicaksana saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (11/2/2020).

Kejanggalan-kejanggalan tersebut, sambung Wicaksana, sudah mereka uraikan pula dalam memori kasasi ke Mahkamah Agung.

"Semoga Mahkamah Agung bisa melihat ini dengan jeli," tegasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah