PTUN Jakarta Menangkan Wali Kota Bandung di Tingkat Banding Dalam Kasus Sekda

- 7 Februari 2020, 20:55 WIB
 Kuasa Hukum Wali Kota Bandung, Bambang Suhari Menunjukan Surat Pemberitahuan dari PTUN Bandung
Kuasa Hukum Wali Kota Bandung, Bambang Suhari Menunjukan Surat Pemberitahuan dari PTUN Bandung /Pemkot Bandung/

BANDUNG, (PRFM) - Bambang Suhari, Kuasa Hukum Wali Kota Bandung, Oded Muhamad Danial hari ini, Jumat (7/2/2020) mengumumkan telah menerima secara resmi pemberitahuan dari PTUN Bandung yang isinya memberitahukan bahwa Wali Kota Bandung memenangi upaya hukum banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan yang diajukan oleh Benny Bachtiar perihal jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

“Kami Kuasa Hukum Wali Kota Bandung baru menerima secara resmi pemberitahuan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melalui surat tertanggal 3 Februari 2020,” ujar Bambang saat on air di 107,5 PRFM News Channel, Jumat (7/2/2020).

Putusan banding dari PTUN Jakarta tersebut diambil melalui rapat permusyawaratan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Sulistyo, S.H., M.Hum dengan hakim anggota Dr. Dani Elpah, S.H., M.H. dan Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H., lalu dituangkan dalam surat putusan bernomor 333/B/2019/PT.TUN.JKT tertanggal 27 Januari 2020.

Dalam putusannya PTUN Jakarta menerima permohonan banding dari Wali Kota Bandung, kemudian di poin berikutnya menyatakan membatalkan putusan PTUN Bandung bernomor 58/G/2019/PTUN.BDG tertanggal 1 Oktober 2019.

Selain itu, PTUN Jakarta juga menyatakan gugatan dari terbanding atau penggugat yakni Benny Bachtiar tidak diterima. Kemudian menghukum terbanding atau penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan dalam peradilan tingkat banding.

Sebagai bahan pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Benny Bachtiar telah melewati batas waktu pengajuan keberatan.

Sehingga pengajuan upaya administratif berupa keberatan yang diajukan oleh Benny Bachtiar cacat yuridis atau merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk menjustifikasi perbuatan selanjutnya.

Aturan mengenai pengajuan keberatan ini tertera dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Ayat tersebut berbunyi bahwa keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

"Hakim (Pengadilan Tinggi Jakarta) memandang bahwa masa gugatan (Benny Bachtiar) itu dianggap telah kedaluwarsa, karena telah melampaui waktu 21 hari kerja sejak keputusan itu terbit sesuai dengan ketentuan pasal 77 ayat 1,” kata Bambang.

Seperti diketahui surat Keputusan Wali Kota nomor 821.2/Kep.245-BKPP/2019 perihal pemberhentian Ema Sumarna sebagai Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung sekaligus diangkat menjadi Sekda Kota Bandung terbit pada 21 Maret 2019.

Sementara itu dari fakta hukum yang terkumpul di PTUN diketahui bahwa Benny Bachtiar baru mengajukan upaya keberatan pada 15 Mei 2019 dan diterima oleh wali kota selaku tergugat dua hari kemudian pada 17 Mei 2019.

Bambang mengaku bersyukur bahwa hakim PTUN Jakarta sudah mengambil keputusan. Ia menjamin ini adalah keputusan terbaik bagi semua pihak. Sehingga ia berharap dengan keputusan ini segala persoalan tentang Sekda Kota Bandung sudah berakhir.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x