Daftar Angkutan yang Boleh Beroperasi Selama PSBB

19 April 2020, 14:19 WIB
Situasi bus yang hanya ditumpangi oleh beberapa penumpang saja. /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menyetujui perapan Pembatan Sosial Berksala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya mulai Rabu, 22 April 2020.

Kota Bandung yang merupakan salah satu kawasan di Bandung Raya pun telah bersiap untuk menerapkan PSBB. Hal tersebut dipertegas melaui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelakasanaan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19

Baca Juga: Apa yang Boleh Dilakukan dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB di Kota Bandung

Adapun teknis pelaksanaan yang diatur dalam Perwal ini di antaranya terkait Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang.

Dalam Pasal 20, dinyatakan bahwa Gugus Tugas COVID-19 Tingkat Kota Bandung dapat membatasi pergerakan setiap orang, baik dengan berkendaraan maupun tidak, melalui menutup sementara dan pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota.

Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Berikut ini rangkuman tentang 12 jenis angkutan barang yang masih boleh beroperasi selama PSBB:

1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket

4. Angkutan untuk pengedaran uang

5. Angkutan bahan bakar minyak/bahan bakar gas

6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri

7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)

9. Angkutan bus jemputan karyawan industri

10. Angkutan yang menunjang kegiatan pertahanan dan keamanan

11. Angkutan truk dari TPS ke TPA Sari Mukti

12. Angkutan kendaraan dan gerobak pengangkut sampah dari sumber sampah ke tempat pembuangan sampah.

 

Selain itu untuk angkutan transportasi orang yang masih diperbolehkan beroperasi meliputi:

1. Kendaraan bermotor pribadi

2. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan

3. Angkutan perkeretaapian.

Untuk mengetahui isi lengkap Perwal Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelakasanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19, simak di Instagram @prfmnews.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler