Apa yang Boleh Dilakukan dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB di Kota Bandung

19 April 2020, 13:37 WIB
SUASANA Jalan Asia Afrika sepi, karena ada penutupan sementara akses jalan sebagai upaya membatasi aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Rabu (8/4/2020) sore.* /TOMMY RIYADI/PRFM

BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Kota Bandung resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung tentang Pelakasanaan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19, Minggu (19/4/2020).

Perwal Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tersebut diterbitkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

Sebagaimana diketahui, Kota Bandung merupakan bagian dari kawasan yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan terkait penerapan PSBB di wilayah Bandung Raya.

Adapun teknis pelaksanaan yang diatur dalam Perwal ini di antaranya terkait apa saja kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan sementara selama PSBB.

Berikut ini rangkuman kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama PSBB di Kota Bandung:

Kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB

1. Pelayanan kesehatan.

2. Pelayanan penyediaan pangan; makanan dan minuman.

3. Pelayanan penyediaan energi; air , listrik gas , pompa bensin (semua berfungsi seperti biasa).

4. Pelayanan komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi bisa berjalan seperti biasa.

5. Pelayanan keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal berjalan seperti biasa.

6. Kegiatan logistik distribusi barang, berjalan seperti biasa.

7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.

8. Sektor industri strategis

9. Delivery barang.

Aktivitas yang tidak boleh selama PSBB

1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.

2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

3. Menutup seluruh fasilitas umum

4. Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.

5. Kegiatan sosial budaya.

6. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.

7. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.

8. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.

9. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.


Untuk mengetahui isi lengkap Perwal Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelakasanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19, simak di Instagram @prfmnews.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler