- Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
- Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum(berarti sekitar 1,5 kg).
- Aturan tersebut biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. Sedangkan Fidyah juga bisa dikonversi dengan uang berdasarkan mayoritas makanan yang dikonsumsi (beras).
Fidyah dapat disalurkan secara langsung kepada fakir, miskin, dhuafa ataupun lembaga terkait yang terpercaya.***