“Tidak disyaratkan dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafaz ijab dan qabul, yang terpenting adanya serah terima sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan,” tulis dalam unggahan Instagram @bimasislam.
Itulah tadi penjelasan mengenai hukum membayar zakat via transfer bank, hukumnya yaitu boleh dan sah.***