Bagaimana Hukumnya Membayar Zakat Via Transfer Bank? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 19 April 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi transfer uang via ATM Bank.
Ilustrasi transfer uang via ATM Bank. /Pixabay/mrganso

“Tidak disyaratkan dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafaz ijab dan qabul, yang terpenting adanya serah terima sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan,” tulis dalam unggahan Instagram @bimasislam.

Itulah tadi penjelasan mengenai hukum membayar zakat via transfer bank, hukumnya yaitu boleh dan sah.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah