Bagaimana Hukumnya Membayar Zakat Via Transfer Bank? Simak Penjelasannya Berikut Ini

19 April 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi transfer uang via ATM Bank. /Pixabay/mrganso

PRFMNEWS – Bagaimana hukumnya membayar zakat via transfer bank? Sebaiknya Anda simak penjelasannya berikut ini.

Bagi Anda yang mungkin pernah bertanya-tanya terkait bagaimana hukumnya membayar zakat via transfer bank, yaitu hukumnya boleh dan sah.

Membayar zakat via transfer bank seperti mobile banking, ATM, teller bank, ataupun jasa aplikasi diperbolehkan.

Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Lengkap dari Syarat Hingga Niat

Sebagaimana dilansir dari Instagram @bimasislam yang bersumber dari Kitab Tharhu Al- Tatsrib fi Syarh Al – Taqrib, ada dua alasan kenapa membayar zakat secara virtual diperbolehkan:

Pertama, yang jadi ukuran dalam pembayaran zakat adalah niat dari orang yang membayar zakat.

“Boleh membayar menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Hal ini dikarenakan yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat,” seperti dikutip prfmnews.id.

Baca Juga: 11 Rekomendasi Hotel yang Instagramable dan Aesthetic di Bandung untuk Staycation di Hari Lebaran

Selanjutnya alasan kedua adalah dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul atau serah terima secara langsng antara muzakki dan mustahik atau amil zakat.

“Tidak disyaratkan dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafaz ijab dan qabul, yang terpenting adanya serah terima sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan,” tulis dalam unggahan Instagram @bimasislam.

Itulah tadi penjelasan mengenai hukum membayar zakat via transfer bank, hukumnya yaitu boleh dan sah.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler