Selain itu, Adiyana turut mengungkap bahwa di Indonesia hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur masalah konten secara spesifik.
Untuk itu revisi UU Nomor 32 Tahun 2024 sangat krusial demi penyiaran berkeadilan di Indonesia.
"Berdasarkan studi komparasi regulsi antara Indonesia, Australia dan Jerman, di Indonesia itu tidak ada yang spesifik untuk masalah konten, termasuk sektor penyiaran berbasis internet" katanya.
"Undang-undang ITE berbicara tentang konten ilegal dan ranahnya pidana, dengan adanya delik aduan. Artinya ada kekosongan regulasi di Indonesia, khususnya terkait permasalahan konten yang berkaitan dengan penyiaran," tambah Adiyana.***