KPID Jabar Serap Aspirasi Revisi UU 32 2002 tentang Penyiaran, Termasuk untuk Atur Siaran Berbasis Internet

- 28 Juni 2024, 18:34 WIB
Ilustrasi produk penyiaran
Ilustrasi produk penyiaran /Dok PRFM.


PRFMNEWS - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) melakukan penyerapan aspirasi masyarakat terkait revisi Undang-undang Nonor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Penyerapan aspirasi ini dilakukan KPID Jabar melalui Focus Group Disscusion (FGD) yang digelar di Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat 28 Juni 2024.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan, pihaknya perlu masukan dari lembaga penyiaran serta asosiasi media mssa untuk mengetahui apa saja poin-poin dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 yang ditolak beserta alasannya.

Ketua Komisi Penyiaran Daerah Indonesia Jawa Barat KPID Jabar Adiyana Slamet
Ketua Komisi Penyiaran Daerah Indonesia Jawa Barat KPID Jabar Adiyana Slamet Budi Satria/PRFM

"Kemudian kita bisa singkronkan dengan apa saja Pasal-pasal yang ditolak, yang menurunkan masalah-masalah demokrasi, termasuk Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan dan Diversity Content (prinsip keberagaman konten)," paparnya saat ditemui PRFM di Soreang, Jumat sore.

Dalam FGD yang digelar KPID Jabar, turut dibahas tentang pengaturan sektor penyiaran berbasis internet.

Menurut Adiyana, penyiaran berbasis internet harus diatur akan tidak merugikan sektor penyiaran terestrial.

"Penyiaran berbasis terestrial yang harus dilindungi dari serangan-serangan dan disrupsi informasi yang membuat nilai ekonominya turun," ujarnya.

KPID Jabar gelar FGD dengan tema Penyiaran Berkeadilan di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat 28 Juni 2024
KPID Jabar gelar FGD dengan tema Penyiaran Berkeadilan di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat 28 Juni 2024 Budi Satria/PRFM

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah